
Detail Pengumuman
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi isu yang mendapat perhatian serius dari komunitas akademik, baik di tingkat global maupun di Indonesia. sehingga pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu telah terbit pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus. Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan 82 kasus yang dilaporkan selama 2021-2024. Total kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2024 mencapai 4.178 kasus, menunjukkan bahwa ruang pendidikan yang seharusnya aman masih rawan kekerasan seksual.
Sehingga warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dilarang melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma di lokasi, baik di dalam maupun di luar Perguruan Tinggi. Kekerasan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Bentuk kekerasan ini dapat terjadi secara langsung atau tidak langsung, melalui media elektronik maupun nonelektronik. Dengan larangan ini, diharapkan seluruh civitas akademika dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap individu.