Badan Penjaminan Mutu Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Iqra Buru yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2021. Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu Universitas Iqra Buru dilaksanakan berdasarkan visi, misi dan tujuan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan adalah sebagai implementasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Penjaminan Mutu Universitas Iqra Buru (UNIQBU) merupakan suatu kegiatan mandiri. Proses penjaminan mutu dirancang, dijalankan, dan dikendalikan melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM). Sebagai langkah strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan peningkatan mutu Universitas Iqra Buru maka Badan Penjaminan Mutu menyusun dan melaksanakan sejumlah program kerja agar dapat terwujudnya proses penjaminan mutu.
Adapun Tujuan dari sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah untuk pengembangan kemajuan kampus Universitas Iqra Buru dalam penyampaian informasi terkait dengan mutu Pendidikan di setiap perguruan tinggi yang berada di Indonesia, hingga mendapatkan gambaran tentang praktek baik implementasi SPMI, upaya pencapaian pengembangan institusi, mengajak semua pihak melaksanakan tupoksi sesuai aturan berlaku untuk peningkatan mutu, dan memenuhi kepatuhan terhadap aturan berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Agar pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi rujukan penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah rujukan, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.