Sosialisasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pada Civitas Akademika Universitas Iqra Buru-2021
Fri, 6 August 2021 6:51
Sosialisasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (Spmi) Pada Civitas Akademika Universitas Iqra Buru-2021

Badan Penjaminan Mutu Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Iqra Buru yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2021. Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu Universitas Iqra Buru dilaksanakan berdasarkan visi, misi dan tujuan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan adalah sebagai implementasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Penjaminan Mutu Universitas Iqra Buru (UNIQBU) merupakan suatu kegiatan mandiri. Proses penjaminan mutu dirancang, dijalankan, dan dikendalikan melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM). Sebagai langkah strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan peningkatan mutu Universitas Iqra Buru maka Badan Penjaminan Mutu menyusun dan melaksanakan sejumlah program kerja agar dapat terwujudnya proses penjaminan mutu.
Adapun Tujuan dari sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah untuk pengembangan kemajuan kampus Universitas Iqra Buru dalam penyampaian informasi terkait dengan mutu Pendidikan di setiap perguruan tinggi yang berada di Indonesia, hingga mendapatkan gambaran tentang praktek baik implementasi SPMI, upaya pencapaian pengembangan institusi, mengajak semua pihak melaksanakan tupoksi sesuai aturan berlaku untuk peningkatan mutu, dan memenuhi kepatuhan terhadap aturan berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Agar pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi rujukan penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah rujukan, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Berita

Komentar

Tidak ada komentar

Tulis Komentar

Artikel Lainnya

Penyematan Jas Almamater kepada Mahasiswa Baru
Penyematan Jas Almamater kepada Mahasiswa Baru dalam Rangkaian Penutupan Pesantr...
Tue, 3 September 2024 | 2:10
Pesantren Kilat Uniqbu Tahun Akademik 2024/2025
  Uniqbu, 27 Agustus 2024 – Universitas Iqra Buru menyelenggarakan pesantre...
Tue, 27 August 2024 | 2:05
Monev PTS LLDIKTI Wilayah XII di Uniqbu
Universitas Iqra Buru baru saja menerima kunjungan dari tim monitoring dan evalu...
Wed, 14 August 2024 | 12:07
Pelantikan 13 Pejabat Baru UNIQBU 2024
Pelantikan pejabat struktural Uniqbu baru saja selesai dilaksanakan. Kegiatan in...
Sun, 14 July 2024 | 11:58
Acara Penutupan Kegiatan Olahraga dan Seni (KOGASNI) tahun 2022 Universitas Iqra Buru
Ketua Yayasan Muslim Buru dan Rektor Universitas Iqra Buru melakukan penyerahan ...
Tue, 15 March 2022 | 6:12
Universitas Iqra Buru Juara Umum LLDIKTI XII Award 2022
Universitas Iqra Buru menjadi salah satu Kampus yang berada di wilayah Indonesia...
Thu, 10 March 2022 | 6:44